Ardian Caisar - selamat sore sobat Caisar , kali ini saya akan memberikan
Informasi : 5 Usulan Tentang Cyber Crime Dari Indonesia . dikarenakan banyaknya kejahatan cyber dan dunia maya , maka
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) , membuat 5 Usulan tentang Cyber Crime untuk diajukan kepada International Telecomunication Union (ITU). Dibawah ini adalah 5 Usulan Tentang Cyber Crime Dari Indonesia
Pertama adalah persoalan konten ilegal yang mengandung SARA, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, serta pengancaman. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 27 UU ITE.
Kedua adalah masalah pelenggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Ketiga adalah soal penyebaran berita bohong menyesatkan serta spam.
Keempat berupa penipuan dan pencurian menggunakan komputer atau sistem elektronik.
Kelima adalah kejahatan terhadap kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data serta kejahatan terhadap sistem komputer, seperti dalam UU ITE pasal 30 - 34.
ITU Cybersecurity Consultant, Marco Gercke juga mengusulkan hal yang tidak jauh berbeda. Dalam pendapatnya, cyber crime disebutkan meliputi akses ilegal terhadap sistem komputer, akuisisi data ilegal, pengungkapan data rahasian, kemudian intersepsi dan manipulasi data ilegal. Selain itu juga disebutkan soal interferensi sistem secara ilegal, penipuan menggunakan komputer, spam, pencemaran nama baik, serta portnografi. Sekian Informasi : 5 Usulan Tentang Cyber Crime Dari Indonesia . hanya sebagai pengetahuan saja :)
Sumber : Okezone.com